PANTURAUPDATE.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah besaran tukin tidak mengalami perubahan selama sekitar delapan tahun.
Kenaikan tunjangan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, untuk pegawai Kementerian Pertahanan diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Rico, kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi personel TNI dan pegawai Kemhan selama delapan tahun terakhir.
Ia menjelaskan, sejak 2018 tidak ada penyesuaian terhadap indeks tunjangan kinerja, sementara beban tugas yang diemban TNI dan Kemhan terus meningkat. Selain menjalankan fungsi utama menjaga kedaulatan negara, personel TNI juga terlibat dalam berbagai program strategis pemerintah, mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di wilayah terpencil hingga pengamanan daerah rawan.
Rico menilai penyesuaian tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan kinerja serta hasil reformasi birokrasi yang telah dijalankan di lingkungan Kemhan dan TNI.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” ujarnya.
Ia berharap kenaikan tukin dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam aturan terbaru tersebut, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar tunjangan yang diterima.
Untuk kelas jabatan 1 yang umumnya ditempati prajurit dengan pangkat paling rendah, tunjangan kinerja kini ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per bulan. Nilai tersebut naik sekitar Rp600 ribu dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,9 juta.
Sementara itu, personel pada kelas jabatan 2 hingga 8 menerima tukin mulai dari Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100. Untuk kelas jabatan 9 sampai 11, besaran tunjangan berkisar antara Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
Adapun kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tunjangan sebesar Rp11.133.000 sampai Rp19.485.000. Selanjutnya, kelas jabatan 15 menerima Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 memperoleh Rp37.395.000.
Pada jenjang pimpinan tinggi TNI, pejabat setingkat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000. Sementara itu, pejabat dengan pangkat bintang empat, termasuk kepala staf masing-masing angkatan, memperoleh tukin sebesar Rp48.613.500.
Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan prajurit dan aparatur di lingkungan pertahanan, tetapi juga memperkuat semangat kerja serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalisme dalam menjaga pertahanan serta keamanan nasional.





