• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Jumat, September 18, 2026
Pantura Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
No Result
View All Result
Pantura Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
Home Ekonomi

Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI, Pangkat Terendah Kini Terima Rp2,5 Juta

Redaksi Pantura Update by Redaksi Pantura Update
2 bulan ago
in Ekonomi, Jateng, Nasional
Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI, Pangkat Terendah Kini Terima Rp2,5 Juta

Presiden Prabowo bersama Menhan RI dan Panglima TNI Melakukan Gelar Pasukan Beberapa Waktu Silam

46
SHARES
234
VIEWS

PANTURAUPDATE.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah besaran tukin tidak mengalami perubahan selama sekitar delapan tahun.

Kenaikan tunjangan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, untuk pegawai Kementerian Pertahanan diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rico, kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi personel TNI dan pegawai Kemhan selama delapan tahun terakhir.

BeritaTerkait

BCA Tebar Dividen Interim Rp 3,07 Triliun, Ini Jadwal Pembayarannya

Arsenal Hancurkan Man City 3-0, The Gunners Juara Community Shield 2026

Arsenal Hancurkan Man City 3-0, The Gunners Juara Community Shield 2026

Ia menjelaskan, sejak 2018 tidak ada penyesuaian terhadap indeks tunjangan kinerja, sementara beban tugas yang diemban TNI dan Kemhan terus meningkat. Selain menjalankan fungsi utama menjaga kedaulatan negara, personel TNI juga terlibat dalam berbagai program strategis pemerintah, mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di wilayah terpencil hingga pengamanan daerah rawan.

Rico menilai penyesuaian tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peningkatan kinerja serta hasil reformasi birokrasi yang telah dijalankan di lingkungan Kemhan dan TNI.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” ujarnya.

Ia berharap kenaikan tukin dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dalam aturan terbaru tersebut, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar tunjangan yang diterima.

Untuk kelas jabatan 1 yang umumnya ditempati prajurit dengan pangkat paling rendah, tunjangan kinerja kini ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per bulan. Nilai tersebut naik sekitar Rp600 ribu dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,9 juta.

Sementara itu, personel pada kelas jabatan 2 hingga 8 menerima tukin mulai dari Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100. Untuk kelas jabatan 9 sampai 11, besaran tunjangan berkisar antara Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.

Adapun kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tunjangan sebesar Rp11.133.000 sampai Rp19.485.000. Selanjutnya, kelas jabatan 15 menerima Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 memperoleh Rp37.395.000.

Pada jenjang pimpinan tinggi TNI, pejabat setingkat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000. Sementara itu, pejabat dengan pangkat bintang empat, termasuk kepala staf masing-masing angkatan, memperoleh tukin sebesar Rp48.613.500.

Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan prajurit dan aparatur di lingkungan pertahanan, tetapi juga memperkuat semangat kerja serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalisme dalam menjaga pertahanan serta keamanan nasional.

Tags: Kenaikan Tukin TNIPrabowo SubiantoPrajurit TNIPresiden Republik IndonesiaTukin TNI
Redaksi Pantura Update

Redaksi Pantura Update

BeritaTerkait

BCA Tebar Dividen Interim Rp 3,07 Triliun, Ini Jadwal Pembayarannya

BCA Tebar Dividen Interim Rp 3,07 Triliun, Ini Jadwal Pembayarannya

Agustus 19, 2026

Arsenal Hancurkan Man City 3-0, The Gunners Juara Community Shield 2026

Agustus 19, 2026
Arsenal Hancurkan Man City 3-0, The Gunners Juara Community Shield 2026

Arsenal Hancurkan Man City 3-0, The Gunners Juara Community Shield 2026

Agustus 19, 2026
Load More
Next Post
Daftar 9 Zona Parkir Elektronik di Semarang, Pembayaran Kini Bisa Menggunakan QRIS

Daftar 9 Zona Parkir Elektronik di Semarang, Pembayaran Kini Bisa Menggunakan QRIS

BeritaPopuler

  • Kenapa Sultan Yogyakarta Tidak Melewati Plengkung Gading? Ternyata Ini Sejarah dan Makna di Baliknya

    Kenapa Sultan Yogyakarta Tidak Melewati Plengkung Gading? Ternyata Ini Sejarah dan Makna di Baliknya

    77 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BCA Tebar Dividen Interim Rp 3,07 Triliun, Ini Jadwal Pembayarannya

    43 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Hancurkan Man City 3-0, The Gunners Juara Community Shield 2026

    241 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Copyright ©2026 Pantura Update - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral

Copyright ©2026 Pantura Update - All rights reserved