PANTURAUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terhadap sejumlah permohonan uji materi yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (30/7/2026). Sidang tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan dalam pelaksanaan salah satu program prioritas pemerintah.
Berdasarkan agenda resmi Mahkamah Konstitusi, sidang pengucapan putusan akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB. Putusan yang akan dibacakan merupakan hasil pemeriksaan terhadap tiga permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Ketiga perkara yang akan diputus masing-masing terdaftar dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Seluruhnya mempersoalkan ketentuan anggaran yang digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.
Para pemohon berasal dari latar belakang yang berbeda, namun memiliki keberatan yang serupa. Mereka menilai alokasi dana pendidikan yang digunakan untuk mendukung Program MBG berpotensi mengurangi pemenuhan kebutuhan sektor pendidikan.
Permohonan bernomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru non-ASN di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam permohonannya, Reza mempertanyakan kebijakan memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam APBN 2026.
Reza menyampaikan argumentasinya saat sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 12 Februari 2026. Menurutnya, pengalokasian anggaran tersebut perlu diuji karena dinilai berpotensi memengaruhi pemenuhan kebutuhan pendidikan yang menjadi amanat konstitusi.
Sementara itu, permohonan nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Sa’ed, seorang mahasiswa. Ia mengaku merasakan dampak keterbatasan fasilitas pendidikan dan berpendapat bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG dapat memengaruhi kualitas layanan pendidikan yang diterima masyarakat.
Adapun permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Felix Rega, seorang dosen. Dalam gugatannya, Felix menyoroti persoalan kesejahteraan tenaga pendidik yang menurutnya masih belum sepenuhnya terpenuhi, sementara sebagian anggaran pendidikan dialokasikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis.
Karena ketiga perkara memiliki objek pengujian dan pokok persoalan yang sama, Mahkamah Konstitusi memutuskan menggabungkan proses pemeriksaannya. Penggabungan perkara dilakukan dalam sidang yang berlangsung pada 11 Maret 2026 guna meningkatkan efisiensi pemeriksaan sekaligus menghindari adanya putusan yang berbeda terhadap norma hukum yang sama.
Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menilai kesesuaian ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait penggunaan anggaran pendidikan.
Putusan yang akan dibacakan hari ini akan menentukan apakah dalil para pemohon dapat diterima atau ditolak oleh majelis hakim konstitusi. Hasil putusan tersebut juga dinilai penting karena berpotensi menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan batasan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung program pemerintah.
Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung terbuka untuk umum dan menjadi bagian dari agenda resmi Mahkamah Konstitusi. Putusan lengkap nantinya akan memuat pertimbangan hukum majelis hakim terhadap seluruh dalil yang diajukan para pemohon sebelum akhirnya menetapkan amar putusan atas masing-masing perkara.





