PANTURAUPDATE.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mempercepat pengembangan kawasan industri baru sebagai upaya meningkatkan daya saing investasi di daerah. Dari hasil pemetaan yang dilakukan pemerintah, enam kabupaten telah dinyatakan siap menjadi lokasi pembangunan kawasan industri baru, sementara 13 kabupaten/kota lainnya belum lolos verifikasi karena belum memenuhi persyaratan teknis.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Sakina Rosellasari, mengatakan pemerintah menargetkan pembentukan 12 kawasan industri baru di berbagai wilayah. Namun, berdasarkan hasil evaluasi, baru 22 kabupaten dan kota yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan.
Dari jumlah tersebut, enam kabupaten telah menunjukkan kesiapan sekaligus memiliki minat investasi sehingga menjadi prioritas dalam tahap awal pengembangan.
“Kami menargetkan pembentukan 12 kawasan industri baru. Dari hasil pemetaan, terdapat 22 kabupaten dan kota yang dinilai layak, dan saat ini enam kabupaten sudah menyatakan kesiapan serta memiliki kepeminatan,” ujar Sakina, Jumat (31/7/2026).
Enam daerah yang dipastikan masuk dalam tahap awal pengembangan kawasan industri baru tersebut adalah Kabupaten Kendal, Pemalang, Demak, Sukoharjo, Grobogan, dan Rembang.
Menurut Sakina, keenam daerah itu berhasil memenuhi salah satu syarat utama pembangunan kawasan industri, yakni memiliki lahan dalam satu hamparan dengan luas minimal 50 hektare. Selain itu, lokasi tersebut juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dalam dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini mulai melakukan pendampingan agar proses pengembangan kawasan industri dapat berjalan sesuai rencana. Mulai dari penyelesaian aspek perizinan, kesiapan lahan hingga menarik minat investor akan terus dikawal selama proses berlangsung.
Sakina memperkirakan proses penyiapan kawasan industri hingga benar-benar siap ditempati investor membutuhkan waktu sekitar dua tahun.
“Paling tidak diperlukan waktu sekitar dua tahun sampai lahan benar-benar siap untuk ditempati tenant di dalam kawasan industri tersebut,” jelasnya.
Meski enam daerah telah masuk tahap awal, pemerintah tetap berupaya memenuhi target pembentukan 12 kawasan industri baru. Sejumlah daerah lain kini mulai dipersiapkan sebagai kandidat berikutnya.
Beberapa wilayah yang sedang dijajaki antara lain Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Boyolali, Kebumen, Banyumas, dan Cilacap. Salah satu daerah yang dinilai memiliki perkembangan cukup baik adalah Kabupaten Kebumen yang kini telah masuk dalam tahap penyusunan Investment Project Ready to Offer (IPRO) sebagai proyek investasi yang siap ditawarkan kepada calon investor.
Di sisi lain, tidak semua daerah berhasil memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Sebanyak 13 kabupaten dan kota dinyatakan belum layak mengembangkan kawasan industri baru karena keterbatasan lahan.
Menurut Sakina, kendala utama berada pada kondisi lahan yang tersebar di beberapa titik sehingga tidak memenuhi syarat minimal luas hamparan 50 hektare.
“Kalau suatu daerah hanya memiliki lahan sekitar 20 hektare dan tidak berada dalam satu hamparan, maka belum bisa menjadi kawasan industri. Statusnya hanya masuk Kawasan Peruntukan Industri,” terangnya.
Pengembangan kawasan industri baru menjadi salah satu strategi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menarik investasi yang lebih besar.
Pada 2026, Jawa Tengah menargetkan realisasi investasi mencapai Rp99,09 triliun. Hingga semester pertama tahun ini, nilai investasi yang telah terealisasi mencapai Rp48,53 triliun atau sekitar 48,99 persen dari target yang ditetapkan.
Pemerintah optimistis penambahan kawasan industri baru akan memperluas peluang masuknya investor, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat posisi Jawa Tengah sebagai salah satu tujuan investasi utama di Indonesia.





