PANTURAUPDATE.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem baru dalam pelayanan pengukuran tanah yang menjamin penyelesaian proses paling lama 12 hari. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat layanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Melalui kebijakan bertajuk Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian waktu. Setiap pemohon akan memperoleh jadwal pengukuran yang telah ditetapkan sejak awal proses pengajuan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan transformasi layanan tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem yang lebih transparan, terukur, dan mudah diakses masyarakat.
Menurut Nusron, masa tunggu pelaksanaan pengukuran dibatasi maksimal tujuh hari sejak permohonan diterima. Setelah proses pengukuran selesai dilakukan, petugas diberi target menyelesaikan penyusunan hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu paling lama lima hari.
“Dengan sistem ini masyarakat memiliki kepastian kapan lahannya akan diukur. Pendekatannya menggunakan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu,” ujar Nusron, Sabtu (1/8/2026).
Dengan skema tersebut, total waktu pelayanan sejak permohonan diterima hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan dibatasi maksimal 12 hari. Pemerintah berharap standar waktu tersebut mampu menghilangkan ketidakpastian yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
Selain memberikan kepastian jadwal, penerapan sistem baru ini juga ditujukan untuk menciptakan tata kelola pelayanan yang lebih tertib. Seluruh tahapan proses dapat dipantau dengan lebih jelas sehingga meningkatkan transparansi sekaligus akuntabilitas pelayanan di lingkungan ATR/BPN.
Bagi masyarakat yang membutuhkan proses lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan premium. Melalui skema tersebut, pemohon dapat memperoleh percepatan pelayanan dengan ketentuan tambahan biaya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Tidak hanya layanan pengukuran tanah, ATR/BPN juga menargetkan percepatan pada layanan Peralihan Hak atas Tanah. Nusron menegaskan proses tersebut diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah tahapan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam skema yang disusun pemerintah, proses verifikasi BPHTB ditargetkan berlangsung selama tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dijadwalkan selesai dalam dua hari. Adapun pemohon diberikan waktu hingga lima hari untuk melengkapi persyaratan administrasi sekaligus melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) maupun PNBP.
Nusron mengakui percepatan layanan tersebut memerlukan dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam proses verifikasi BPHTB. Apabila ditemukan keterlambatan pada tahapan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB).
Langkah tersebut juga akan diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah. Kerja sama itu bertujuan mempercepat integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), sehingga proses administrasi pertanahan dapat berlangsung lebih efisien.
Di hadapan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, Nusron kembali menekankan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan tidak hanya bergantung pada pembaruan sistem, tetapi juga komitmen seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia meminta seluruh jajaran ATR/BPN menjadikan kemudahan layanan sebagai prioritas utama. Menurutnya, reformasi birokrasi di sektor pertanahan harus mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan profesional sehingga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik terus meningkat.
Penerapan Pengukuran Terjadwal diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam modernisasi layanan pertanahan nasional. Dengan adanya kepastian waktu penyelesaian, masyarakat tidak hanya memperoleh pelayanan yang lebih cepat, tetapi juga memiliki kepastian hukum dalam setiap proses administrasi pertanahan.





