PANTURAUPDATE.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
Selain Febrie Adriansyah, pencegahan ke luar negeri juga diberlakukan terhadap Don Ritto (DR), pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan keputusan pencegahan tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Permintaan itu dituangkan dalam surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA dan DR,” kata Hendarsam dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama masa itu, kedua tersangka tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Indonesia.
Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum melalui pelaksanaan setiap permohonan pencegahan yang diajukan secara sah. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan proses hukum berjalan efektif.
“Kami berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pencegahan ke luar negeri dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam proses penyidikan untuk meminimalkan risiko tersangka melarikan diri maupun menghambat jalannya penegakan hukum.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu (11/7). Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus tersebut bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) selama periode 2018 hingga 2026. Penyidikan resmi diumumkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 6 Juli 2026.
Dua hari berselang, tepatnya pada 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan itu tidak hanya berkaitan dengan perkara pasokan batu bara, tetapi juga menyasar dugaan korupsi dalam pengelolaan Asabri periode 2020–2025 serta perkara yang melibatkan PT Krakatau Steel.
Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah milik Febrie Adriansyah di Sentul. Dalam konferensi pers yang digelar pada 10 Juli 2026 saat masih menjabat sebagai Jampidsus, ia mengakui bahwa rumah tersebut merupakan aset miliknya.
Perkembangan kasus kemudian berlanjut pada 11 Juli 2026 dini hari ketika Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Febrie Adriansyah. Setelah proses awal penyidikan dilakukan, Polri juga menyampaikan keputusan untuk melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Proses penyidikan yang kini berjalan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





