PANTURAUPDATE.COM — Istana Kepresidenan menegaskan bahwa posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di barisan menteri saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026), semata-mata ditentukan oleh kebutuhan teknis penyelenggaraan acara. Pengaturan tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan perubahan kedudukan maupun kewenangan konstitusional Wakil Presiden.
Penjelasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyusul munculnya perhatian publik terhadap tata letak ruang sidang yang berbeda dibandingkan sidang kabinet sebelumnya. Dalam sidang kali ini, Gibran terlihat duduk menghadap Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri, tepat di samping Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Kalau yang dipertanyakan adalah posisi Bapak Wakil Presiden, menurut kami itu hanya kebutuhan teknis semata. Tidak ada hal-hal lain yang perlu dikhawatirkan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, Sidang Kabinet Paripurna tersebut merupakan agenda rutin yang kembali digelar setelah sekitar empat bulan sejak pertemuan terakhir pada Maret 2026. Dalam forum itu, Presiden Prabowo menyampaikan evaluasi pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah sekaligus memberikan arahan untuk percepatan kinerja pada semester kedua tahun ini.
Menurutnya, banyaknya materi yang harus dipaparkan membuat Presiden menggunakan teleprompter sebagai alat bantu selama penyampaian arahan. Kondisi itu memengaruhi desain tata letak ruangan sehingga seluruh peserta dapat melihat Presiden dengan jelas, sementara Presiden juga lebih mudah menjaga kontak mata dengan seluruh anggota kabinet.
“Karena banyak program yang disampaikan beserta data pendukungnya, Presiden menggunakan teleprompter. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pengaturan posisi duduk,” kata Prasetyo.
Penjelasan senada disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari. Ia menegaskan bahwa susunan tempat duduk dalam Sidang Kabinet Paripurna kali ini mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh anggota kabinet, bukan format rapat yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden duduk berdampingan.
Menurut Qodari, pengaturan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas komunikasi selama Presiden menyampaikan arahan. Dengan jumlah peserta yang cukup banyak, seluruh anggota kabinet diharapkan dapat mengikuti paparan secara optimal.
“Posisi duduk mengikuti format taklimat Presiden kepada seluruh anggota kabinet, sehingga pengaturan ruang disesuaikan untuk mendukung efektivitas penyampaian arahan,” ujar Qodari.
Ia juga menepis anggapan bahwa posisi duduk Gibran mencerminkan perubahan hubungan kerja antara Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, tata letak ruangan sama sekali tidak berkaitan dengan aspek politik maupun konstitusional.
“Pengaturan tempat duduk hanya merupakan keputusan teknis penyelenggara acara. Tidak ada perubahan kedudukan ataupun pengurangan peran konstitusional Wakil Presiden,” tegasnya.
Perbedaan tata letak memang terlihat jika dibandingkan dengan Sidang Kabinet Paripurna pada Maret 2026. Saat itu, Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran duduk berdampingan di bagian depan, sementara para menteri menempati formasi yang saling berhadapan.
Adapun dalam sidang pada Juli 2026, Presiden berada di bagian depan sebagai pusat penyampaian taklimat, sedangkan seluruh peserta, termasuk Wakil Presiden, duduk menghadap ke arah Presiden. Pemerintah pun meminta masyarakat tidak mengaitkan perubahan tata letak tersebut dengan spekulasi mengenai perubahan struktur pemerintahan maupun pembagian kewenangan antara Presiden dan Wakil Presiden.





