PANTURAUPDATE.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan tersebut ditegaskan bukan bertujuan melarang siswa membawa atau menggunakan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar lebih mendukung proses belajar mengajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan penggunaan perangkat digital tetap memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Namun, menurutnya, pemanfaatan teknologi perlu diimbangi dengan aturan yang jelas agar tidak mengganggu kegiatan belajar maupun perkembangan peserta didik.
“Pembatasan ini bukan pelarangan. Tujuannya agar peserta didik menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, secara bijak, bertanggung jawab, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mendorong seluruh satuan pendidikan membangun lingkungan belajar yang lebih kondusif. Pembatasan penggunaan gawai diterapkan selama kegiatan pembelajaran berlangsung sehingga siswa dapat lebih fokus mengikuti proses belajar di kelas.
Kemendikdasmen menilai penggunaan gawai yang tidak terkontrol berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menghambat interaksi sosial antarpeserta didik, hingga memengaruhi kualitas pembelajaran secara keseluruhan. Karena itu, sekolah didorong menyusun mekanisme penggunaan perangkat digital yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Selain meningkatkan efektivitas pembelajaran, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya digital yang sehat di lingkungan sekolah. Pemerintah ingin memastikan teknologi dimanfaatkan sebagai sarana pembelajaran, bukan menjadi sumber gangguan selama kegiatan belajar berlangsung.
Dalam surat edaran tersebut, pembatasan penggunaan gawai juga diharapkan mendukung pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang tengah didorong pemerintah. Program tersebut bertujuan membentuk karakter peserta didik melalui kebiasaan positif, termasuk menciptakan keseimbangan antara aktivitas digital dan interaksi sosial secara langsung.
Kemendikdasmen juga menyoroti berbagai risiko yang dapat muncul akibat penggunaan teknologi digital secara berlebihan. Mulai dari kecanduan gawai, paparan konten negatif, perundungan di ruang digital, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik maupun mental menjadi alasan penting diterbitkannya kebijakan tersebut.
Menurut Abdul Mu’ti, penguatan literasi digital harus berjalan seiring dengan pembatasan penggunaan gawai. Peserta didik perlu dibekali kemampuan memahami etika, keamanan, serta tanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi agar mampu menggunakan internet secara produktif.
Pemerintah mencatat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan data yang dikutip Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu sekitar 7 jam 32 menit setiap hari untuk berselancar di dunia maya.
Durasi tersebut menunjukkan bahwa teknologi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun tanpa pendampingan yang memadai, penggunaan internet berisiko memberikan dampak negatif terhadap perkembangan anak.
Karena itu, Kemendikdasmen menilai keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada sekolah. Dukungan dari keluarga, masyarakat, hingga penyedia layanan digital juga diperlukan agar anak-anak memperoleh lingkungan digital yang aman dan sehat.
Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan aturan penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan tetap fleksibel tanpa mengabaikan tujuan utama, yakni menciptakan proses belajar yang lebih efektif.
Pemerintah menegaskan bahwa teknologi digital tetap menjadi bagian penting dalam pendidikan modern. Oleh sebab itu, pendekatan yang dipilih bukan melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur pemanfaatannya agar benar-benar mendukung pembelajaran, memperkuat literasi digital, serta melindungi peserta didik dari berbagai risiko penggunaan teknologi yang tidak tepat.





