PANTURAUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menjalankan fungsi supervisi terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dipastikan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan mekanisme supervisi merupakan salah satu kewenangan lembaganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, setiap permohonan yang masuk akan diproses melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Supervisi sudah memiliki ketentuan yang jelas. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang KPK yang mengatur koordinasi dan supervisi,” ujar Setyo usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Setyo, sejauh ini permintaan supervisi memang telah disampaikan secara lisan. Namun, agar dapat diproses secara administratif, KPK masih menunggu pengajuan resmi dalam bentuk surat yang nantinya akan dibahas melalui mekanisme internal lembaga.
Ia menjelaskan, setelah permohonan tertulis diterima, pimpinan KPK akan melakukan pembahasan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil tetap mengacu pada aturan hukum dan tata kelola kelembagaan.
Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung masih terlalu dini. Menurutnya, proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal sehingga perlu diberikan ruang untuk berkembang sesuai mekanisme hukum.
“Prosesnya masih berjalan di Kejaksaan Agung. Masih ada pendalaman alat bukti, pemeriksaan dokumen, dan berbagai tahapan lainnya. Jadi, saat ini biarkan proses tersebut berjalan terlebih dahulu,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa KPK saat ini lebih mengedepankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diamanatkan undang-undang, tanpa terburu-buru mengambil langkah yang melampaui kewenangannya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik, termasuk kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal seluruh proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perhatian yang diberikan parlemen bertujuan memastikan setiap perkara dapat diselesaikan secara tuntas tanpa mengganggu hubungan antarlembaga penegak hukum. Ia juga menekankan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindakan individu atau oknum, bukan mencerminkan institusi tempat mereka bertugas.
Selain itu, Komisi III DPR juga mengingatkan pentingnya menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya gesekan ataupun tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menghambat penanganan perkara.
Dengan perkembangan tersebut, proses hukum terkait perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah dipastikan masih akan terus berjalan. KPK menegaskan setiap langkah yang diambil akan mengacu pada ketentuan hukum, sementara Kejaksaan Agung tetap melanjutkan proses penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki. Di sisi lain, DPR memastikan akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.





