• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 3, 2026
Pantura Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
No Result
View All Result
Pantura Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
Home Kriminal

KPK Siapkan Supervisi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Proses Akan Mengacu pada SOP

Redaksi Pantura Update by Redaksi Pantura Update
3 minggu ago
in Kriminal, Nasional
KPK Siapkan Supervisi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Proses Akan Mengacu pada SOP

Ketua KPK Setyo Budiyanto

4
SHARES
17
VIEWS

PANTURAUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menjalankan fungsi supervisi terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dipastikan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan mekanisme supervisi merupakan salah satu kewenangan lembaganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, setiap permohonan yang masuk akan diproses melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Supervisi sudah memiliki ketentuan yang jelas. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang KPK yang mengatur koordinasi dan supervisi,” ujar Setyo usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Setyo, sejauh ini permintaan supervisi memang telah disampaikan secara lisan. Namun, agar dapat diproses secara administratif, KPK masih menunggu pengajuan resmi dalam bentuk surat yang nantinya akan dibahas melalui mekanisme internal lembaga.

Ia menjelaskan, setelah permohonan tertulis diterima, pimpinan KPK akan melakukan pembahasan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil tetap mengacu pada aturan hukum dan tata kelola kelembagaan.

BeritaTerkait

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Menag Sebut Kepemimpinan Prabowo Berada di Jalur Tepat, Ajak Masyarakat Bersyukur di Tengah Tantangan Global

Hasil Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo, Warga Jawa Barat Beri Beragam Tanggapan

Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa pembahasan mengenai kemungkinan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung masih terlalu dini. Menurutnya, proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal sehingga perlu diberikan ruang untuk berkembang sesuai mekanisme hukum.

“Prosesnya masih berjalan di Kejaksaan Agung. Masih ada pendalaman alat bukti, pemeriksaan dokumen, dan berbagai tahapan lainnya. Jadi, saat ini biarkan proses tersebut berjalan terlebih dahulu,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa KPK saat ini lebih mengedepankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diamanatkan undang-undang, tanpa terburu-buru mengambil langkah yang melampaui kewenangannya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI menyatakan akan memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik, termasuk kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal seluruh proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, perhatian yang diberikan parlemen bertujuan memastikan setiap perkara dapat diselesaikan secara tuntas tanpa mengganggu hubungan antarlembaga penegak hukum. Ia juga menekankan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindakan individu atau oknum, bukan mencerminkan institusi tempat mereka bertugas.

Selain itu, Komisi III DPR juga mengingatkan pentingnya menjaga sinergi antarlembaga penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya gesekan ataupun tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menghambat penanganan perkara.

Dengan perkembangan tersebut, proses hukum terkait perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah dipastikan masih akan terus berjalan. KPK menegaskan setiap langkah yang diambil akan mengacu pada ketentuan hukum, sementara Kejaksaan Agung tetap melanjutkan proses penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki. Di sisi lain, DPR memastikan akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Tags: Febrie AdriansyahKasus JampidsusKPKSetyo Budiyanto
Redaksi Pantura Update

Redaksi Pantura Update

BeritaTerkait

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Agustus 1, 2026
Menag Sebut Kepemimpinan Prabowo Berada di Jalur Tepat, Ajak Masyarakat Bersyukur di Tengah Tantangan Global

Menag Sebut Kepemimpinan Prabowo Berada di Jalur Tepat, Ajak Masyarakat Bersyukur di Tengah Tantangan Global

Agustus 1, 2026
Hasil Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo, Warga Jawa Barat Beri Beragam Tanggapan

Hasil Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo, Warga Jawa Barat Beri Beragam Tanggapan

Agustus 1, 2026
Load More
Next Post
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lowongan Bergaji Setara UMP Siap Diperebutkan

Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lowongan Bergaji Setara UMP Siap Diperebutkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BeritaPopuler

  • Muhammad Naoval Ardan bersama Dosen penguji setelah resmi menyandang gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang

    Dewan Ustadz Ponpes Al-Amanah Demak Raih Gelar Doktor, Angkat Pemikiran Sosrokartono untuk Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik DPR soal ASN “Absen, Ngopi, Pulang” Tuai Sorotan, Warganet Ramai Minta Legislator Introspeksi

    6 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Leverage dalam Trading Forex dan Cara Menggunakannya dengan Bijak

    13 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa CSMS Menjadi Faktor Penentu Lolos Seleksi Vendor dan Kontraktor

    36 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turunkan Stunting dan Perkuat Pencegahan Narkoba, Unwahas Terjunkan 671 Mahasiswa KKN di Kendal

    42 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tanggapi Dissenting Opinion Hakim di Kasus Nadiem: Empat Hakim Tetap Nyatakan Bersalah

    21 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Copyright ©2026 Pantura Update - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral

Copyright ©2026 Pantura Update - All rights reserved