PANTURAUPDATE.COM – Pernyataan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengenai etos kerja aparatur sipil negara (ASN) menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kritik yang menyebut masih ada ASN dengan pola kerja “absen, ngopi, pulang” memicu beragam respons dari masyarakat dan bahkan menjadi salah satu topik yang ramai dibahas di berbagai platform digital.
Dalam pernyataannya, Rifqinizamy menilai masih terdapat aparatur yang belum menunjukkan produktivitas kerja secara optimal. Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan istilah “absen, ngopi, pulang”, yakni pegawai yang datang hanya untuk melakukan absensi, menghabiskan waktu tanpa produktivitas yang memadai, lalu kembali melakukan absensi saat jam kerja berakhir.
Menurutnya, pola kerja seperti itu tidak lagi relevan dengan tuntutan birokrasi modern yang mengedepankan profesionalisme, pelayanan publik, serta akuntabilitas.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI berencana mendorong revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penerapan Key Performance Indicator (KPI) atau indikator kinerja utama yang lebih terukur bagi seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Melalui sistem tersebut, kinerja pegawai nantinya akan dievaluasi berdasarkan target yang jelas dan dapat diukur. Evaluasi itu juga disebut akan menjadi dasar dalam pembinaan hingga pemberian sanksi bagi ASN yang secara konsisten tidak memenuhi standar kinerja.
Pernyataan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial. Frasa “Absen-Ngopi-Pulang” dengan cepat menjadi istilah yang banyak digunakan warganet untuk membahas persoalan budaya kerja di lingkungan birokrasi.
Namun, respons publik berkembang ke arah yang tidak sepenuhnya sejalan dengan kritik tersebut. Alih-alih hanya membahas kinerja ASN, banyak pengguna media sosial justru menyoroti kinerja anggota legislatif.
Di berbagai platform, kolom komentar dipenuhi tanggapan yang meminta para wakil rakyat untuk melakukan introspeksi sebelum mengkritik institusi lain. Sejumlah warganet mengaitkan pernyataan tersebut dengan berbagai sorotan terhadap aktivitas DPR dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari kursi rapat yang kosong hingga anggota dewan yang beberapa kali menjadi perhatian publik karena tertangkap kamera tertidur saat rapat.
Salah satu komentar yang ramai dibagikan di media sosial menyebut bahwa kritik terhadap ASN akan lebih mudah diterima apabila seluruh lembaga negara juga menunjukkan standar kinerja yang sama.
Perdebatan tersebut memperlihatkan bahwa isu pelayanan publik tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab satu institusi saja. Masyarakat kini menilai kualitas pemerintahan secara menyeluruh, baik dari sisi birokrasi maupun lembaga legislatif.
Di sisi lain, stigma mengenai budaya kerja santai di kalangan ASN memang masih menjadi persepsi yang melekat di sebagian masyarakat. Karena itu, istilah yang disampaikan Rifqinizamy dengan cepat menarik perhatian publik dan memicu diskusi yang lebih luas mengenai efektivitas pelayanan negara.
Pengamat komunikasi publik menilai fenomena ini menunjukkan semakin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Kritik yang disampaikan oleh pejabat negara kini tidak hanya dinilai dari substansinya, tetapi juga dari rekam jejak serta konsistensi pihak yang menyampaikan.
Perkembangan media sosial turut mempercepat proses tersebut. Setiap pernyataan pejabat dapat dengan mudah memperoleh dukungan maupun kritik dalam hitungan menit, sehingga ruang publik menjadi semakin terbuka untuk mengawasi kinerja penyelenggara negara.
Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, polemik mengenai istilah “Absen-Ngopi-Pulang” menjadi pengingat bahwa tuntutan masyarakat terhadap reformasi birokrasi kini berlaku bagi seluruh institusi pemerintahan. Publik berharap peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya dilakukan oleh ASN, tetapi juga diikuti dengan peningkatan profesionalisme, disiplin, dan akuntabilitas para wakil rakyat yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.





