PANTURAUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa alokasi anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun-tahun mendatang. Meski demikian, lembaga tersebut menegaskan Program MBG tetap sah secara konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. Gugatan itu mempersoalkan kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimaknai sebagai bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaannya tidak seharusnya berasal dari alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam APBN.
Mahkamah menilai pemisahan sumber anggaran diperlukan agar amanat konstitusi mengenai besaran anggaran pendidikan tetap terjaga. Langkah tersebut juga dinilai mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Program MBG sebagai kebijakan nasional.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa tujuan pemisahan anggaran bukan untuk menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, kebijakan itu dimaksudkan agar program tetap berjalan dengan dasar hukum yang lebih jelas tanpa memengaruhi kewajiban negara memenuhi alokasi anggaran pendidikan sesuai ketentuan konstitusi.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa secara substansi Program Makan Bergizi Gratis tetap dinilai konstitusional. Program tersebut dipandang sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang lahir dari mandat hasil Pemilihan Umum 2024 dan dapat terus dilaksanakan sepanjang didukung mekanisme penganggaran yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah memberikan arahan kepada pembentuk undang-undang agar mulai memisahkan anggaran Program MBG dari pos pendidikan dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, sementara Program MBG memperoleh sumber pendanaan tersendiri.
Perkara ini merupakan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma sebagai Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky sebagai Pemohon III, Rikza Anung Andita sebagai Pemohon IV, serta Sa’ed sebagai Pemohon V.
Para pemohon berpendapat bahwa pengalokasian dana Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan berpotensi mengurangi pemenuhan kebutuhan sektor pendidikan yang telah dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka meminta Mahkamah memberikan kepastian hukum mengenai batasan penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN.
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa pemerintah tetap dapat menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional. Namun, mulai penyusunan APBN berikutnya, pendanaan program tersebut harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan agar sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Putusan tersebut dipandang menjadi pedoman penting bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan anggaran pada masa mendatang. Selain menjaga keberlangsungan Program MBG, pemisahan anggaran juga diharapkan memastikan sektor pendidikan tetap memperoleh porsi pembiayaan sesuai mandat konstitusi tanpa tercampur dengan program di luar penyelenggaraan pendidikan.





