PANTURAUPDATE.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Meski demikian, Yusril mengakui KPK memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum lainnya.
“KPK memang memiliki tugas melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang,” ujar Yusril kepada wartawan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (16/7/2026).
Menurut Yusril, mekanisme supervisi tersebut sudah cukup untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, ia berharap kasus yang kini ditangani Kejaksaan dapat diselesaikan tanpa perlu dialihkan ke lembaga antirasuah.
“Dengan adanya supervisi tersebut, kami berharap tidak perlu sampai KPK mengambil alih penanganan perkara ini,” katanya.
Yusril menjelaskan bahwa undang-undang memang memberikan ruang bagi KPK untuk mengambil alih penanganan suatu perkara korupsi dalam kondisi tertentu. Kewenangan tersebut juga dapat diterapkan apabila pihak yang diduga terlibat merupakan aparat penegak hukum.
Namun, menurut dia, proses hukum yang telah berjalan di Kejaksaan sebaiknya tetap diberikan kesempatan untuk dilanjutkan hingga tuntas. Ia menilai koordinasi dan supervisi dari KPK sudah cukup menjadi instrumen pengawasan agar proses penegakan hukum berlangsung secara objektif dan profesional.
“Kami berharap proses yang sedang berjalan di Kejaksaan dapat diteruskan dengan baik sehingga tidak perlu dilakukan pengambilalihan oleh KPK,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya sempat ditangani kepolisian sebelum akhirnya proses penanganannya berada di Kejaksaan. Perkembangan perkara tersebut kini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan penegak hukum.
Di sisi lain, muncul pandangan berbeda dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai KPK justru perlu mengambil alih penanganan perkara tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Hendardi, langkah tersebut bukan sekadar menjadi pilihan yang dapat diambil KPK, melainkan merupakan kebutuhan untuk memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia.
Ia menilai potensi konflik kepentingan tidak bisa diabaikan apabila suatu institusi menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan internalnya sendiri. Karena itu, pengambilalihan oleh KPK dinilai dapat meningkatkan independensi sekaligus memperkuat persepsi publik terhadap proses hukum yang berlangsung.
“Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus terlihat adil di mata masyarakat,” ujar Hendardi.
Perbedaan pandangan mengenai penanganan perkara tersebut menunjukkan adanya perhatian besar terhadap aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi. Sementara pemerintah berharap proses yang berjalan di Kejaksaan dapat diselesaikan secara profesional dengan supervisi KPK, sebagian kalangan menilai pengambilalihan diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan dari KPK mengenai kemungkinan mengambil alih penanganan perkara tersebut. Lembaga antirasuah masih memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi maupun langkah lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila dinilai diperlukan.





