• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 2, 2026
Pantura Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
No Result
View All Result
Pantura Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
Home Nasional

Kejagung Tanggapi Dissenting Opinion Hakim di Kasus Nadiem: Empat Hakim Tetap Nyatakan Bersalah

Redaksi Pantura Update by Redaksi Pantura Update
4 minggu ago
in Nasional
Kejagung Tanggapi Dissenting Opinion Hakim di Kasus Nadiem: Empat Hakim Tetap Nyatakan Bersalah
21
SHARES
73
VIEWS

PANTURAUPDATE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, tetap sah karena mayoritas majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi munculnya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota dalam sidang pembacaan putusan.

Menurut Anang, keberadaan pendapat berbeda merupakan hal yang lumrah dalam sistem peradilan. Namun, ia mengingatkan bahwa putusan majelis tetap didasarkan pada suara mayoritas hakim yang memeriksa perkara tersebut.

“Empat hakim yang lain menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Itu yang menjadi putusan majelis,” kata Anang saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, Kejagung menegaskan tetap menghormati sikap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Anang menyebut independensi hakim merupakan prinsip yang dijamin dalam proses peradilan sehingga setiap anggota majelis memiliki hak menyampaikan pandangan hukumnya masing-masing.

BeritaTerkait

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Menag Sebut Kepemimpinan Prabowo Berada di Jalur Tepat, Ajak Masyarakat Bersyukur di Tengah Tantangan Global

Hasil Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo, Warga Jawa Barat Beri Beragam Tanggapan

“Silakan saja, itu hak hakim. Independensi hakim tidak bisa dicampuri dan tentu harus dihormati,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghadirkan perbedaan pandangan di antara anggota majelis hakim.

Hakim anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda dengan mayoritas majelis. Dalam pertimbangannya, ia menilai Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Andi, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan belum cukup membuktikan adanya unsur kesengajaan atau mens rea yang menjadi syarat utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Ia menilai rangkaian alat bukti yang diajukan penuntut umum belum mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang utuh antara tindakan terdakwa dengan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan.

Dalam pandangannya, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan belum memberikan keyakinan bahwa Nadiem memiliki niat jahat ketika mengambil kebijakan terkait pengadaan perangkat teknologi di lingkungan pendidikan nasional.

Selain itu, Andi juga menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam perkara tersebut. Ia berpendapat bahwa regulasi tersebut tidak secara langsung mengarahkan pengadaan pada merek tertentu.

Menurutnya, aturan tersebut hanya mengatur penggunaan sistem operasi dalam perangkat yang akan digunakan sehingga belum dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan melawan hukum.

Pendapat tersebut berbeda dengan sikap empat hakim lainnya yang menyimpulkan unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Dengan komposisi suara mayoritas tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Nadiem.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada mantan Mendikbudristek tersebut. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.

Perbedaan pandangan di antara anggota majelis menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini. Meski demikian, secara hukum putusan yang berlaku tetap merupakan hasil keputusan mayoritas majelis hakim, sementara dissenting opinion menjadi bagian yang melekat dalam dokumen putusan sebagai bentuk transparansi dan independensi proses peradilan.

Tags: KejagungKorupsi ChromebookLaporkan Hakim ke KYSidang Putusan Nadiem MakarimVonis 10 Tahun Nadiem
Redaksi Pantura Update

Redaksi Pantura Update

BeritaTerkait

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Agustus 1, 2026
Menag Sebut Kepemimpinan Prabowo Berada di Jalur Tepat, Ajak Masyarakat Bersyukur di Tengah Tantangan Global

Menag Sebut Kepemimpinan Prabowo Berada di Jalur Tepat, Ajak Masyarakat Bersyukur di Tengah Tantangan Global

Agustus 1, 2026
Hasil Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo, Warga Jawa Barat Beri Beragam Tanggapan

Hasil Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo, Warga Jawa Barat Beri Beragam Tanggapan

Agustus 1, 2026
Load More
Next Post
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Tegaskan Koperasi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Presiden Prabowo Hadiri Puncak Harkopnas ke-79, Tegaskan Koperasi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BeritaPopuler

  • Muhammad Naoval Ardan bersama Dosen penguji setelah resmi menyandang gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang

    Dewan Ustadz Ponpes Al-Amanah Demak Raih Gelar Doktor, Angkat Pemikiran Sosrokartono untuk Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik DPR soal ASN “Absen, Ngopi, Pulang” Tuai Sorotan, Warganet Ramai Minta Legislator Introspeksi

    6 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Leverage dalam Trading Forex dan Cara Menggunakannya dengan Bijak

    13 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa CSMS Menjadi Faktor Penentu Lolos Seleksi Vendor dan Kontraktor

    36 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tanggapi Dissenting Opinion Hakim di Kasus Nadiem: Empat Hakim Tetap Nyatakan Bersalah

    21 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lionel Messi Cetak Rekor Baru di Piala Dunia Usai Bobol Gawang Cape Verde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Copyright ©2026 Pantura Update - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral

Copyright ©2026 Pantura Update - All rights reserved