PANTURAUPDATE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, tetap sah karena mayoritas majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi munculnya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota dalam sidang pembacaan putusan.
Menurut Anang, keberadaan pendapat berbeda merupakan hal yang lumrah dalam sistem peradilan. Namun, ia mengingatkan bahwa putusan majelis tetap didasarkan pada suara mayoritas hakim yang memeriksa perkara tersebut.
“Empat hakim yang lain menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Itu yang menjadi putusan majelis,” kata Anang saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, Kejagung menegaskan tetap menghormati sikap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Anang menyebut independensi hakim merupakan prinsip yang dijamin dalam proses peradilan sehingga setiap anggota majelis memiliki hak menyampaikan pandangan hukumnya masing-masing.
“Silakan saja, itu hak hakim. Independensi hakim tidak bisa dicampuri dan tentu harus dihormati,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghadirkan perbedaan pandangan di antara anggota majelis hakim.
Hakim anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda dengan mayoritas majelis. Dalam pertimbangannya, ia menilai Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Andi, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan belum cukup membuktikan adanya unsur kesengajaan atau mens rea yang menjadi syarat utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.
Ia menilai rangkaian alat bukti yang diajukan penuntut umum belum mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang utuh antara tindakan terdakwa dengan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan.
Dalam pandangannya, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan belum memberikan keyakinan bahwa Nadiem memiliki niat jahat ketika mengambil kebijakan terkait pengadaan perangkat teknologi di lingkungan pendidikan nasional.
Selain itu, Andi juga menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam perkara tersebut. Ia berpendapat bahwa regulasi tersebut tidak secara langsung mengarahkan pengadaan pada merek tertentu.
Menurutnya, aturan tersebut hanya mengatur penggunaan sistem operasi dalam perangkat yang akan digunakan sehingga belum dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan melawan hukum.
Pendapat tersebut berbeda dengan sikap empat hakim lainnya yang menyimpulkan unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Dengan komposisi suara mayoritas tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Nadiem.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada mantan Mendikbudristek tersebut. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar.
Perbedaan pandangan di antara anggota majelis menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini. Meski demikian, secara hukum putusan yang berlaku tetap merupakan hasil keputusan mayoritas majelis hakim, sementara dissenting opinion menjadi bagian yang melekat dalam dokumen putusan sebagai bentuk transparansi dan independensi proses peradilan.





