PANTURAUPDATE.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah mengakui kecolongan setelah sekitar 1,2 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga penerima bantuan sosial (bansos) dilaporkan bocor akibat aksi peretasan. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan data pribadi masyarakat dan telah diproses melalui persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Jawa Tengah, Elliya Ch, mengatakan pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai dugaan pencurian data dari Direktorat Reserse Siber Polda Banten pada 12 Februari 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, sebanyak 1,2 juta data NIK penerima bansos di Jawa Tengah diduga telah diakses secara ilegal.
Meski demikian, Dinsos Jawa Tengah mengaku belum memperoleh rincian identitas para pemilik data yang terdampak. Hingga kini, instansi tersebut belum mengantongi daftar nama maupun alamat warga yang NIK-nya diduga menjadi sasaran penyalahgunaan.
“Kami mendapat informasi dari Polda Banten mengenai adanya pencurian data penerima bansos di Jawa Tengah. Namun, kami belum menerima data by name by address dari pihak kepolisian,” ujar Elliya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum, data yang diduga dicuri disebut tidak digunakan untuk praktik pinjaman online maupun penipuan finansial secara langsung. Informasi sementara menyebutkan NIK tersebut dimanfaatkan untuk proses registrasi kartu SIM baru oleh pihak yang tidak berhak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinsos Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna memperkuat sistem keamanan data. Bersama tim teknologi informasi, sejumlah langkah mitigasi disebut telah dilakukan untuk mengurangi risiko kebocoran serupa pada masa mendatang.
Namun demikian, Elliya tidak menjelaskan secara rinci bentuk pengamanan yang diterapkan dengan alasan berkaitan dengan aspek teknis keamanan sistem.
Dinsos juga mengakui tidak menyampaikan informasi kebocoran tersebut secara langsung kepada masyarakat. Alasannya, instansi tersebut belum memiliki data lengkap mengenai siapa saja warga yang terdampak sehingga tidak dapat melakukan pemberitahuan secara spesifik.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, meminta pemerintah daerah menjadikan kasus ini sebagai peringatan serius untuk memperkuat perlindungan data pribadi, khususnya yang tersimpan dalam sistem pelayanan publik.
Menurutnya, peningkatan keamanan siber harus menjadi prioritas agar kebocoran data serupa tidak kembali terjadi. Selain itu, ia mendorong Dinsos Jawa Tengah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan.
Ombudsman juga meminta adanya koordinasi yang lebih intensif antara Dinsos, Komdigi, aparat penegak hukum, serta operator telekomunikasi guna memastikan proses mitigasi berjalan optimal.
“Apabila ada masyarakat yang merasa NIK-nya disalahgunakan, kami membuka ruang pengaduan agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Siti Farida.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, terungkap bahwa terdakwa dalam perkara tersebut adalah Rahmat Nugroho, seorang teknisi gawai asal Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan fakta yang diungkap di persidangan, aksi peretasan diduga bermula pada April 2025 dengan memanfaatkan celah keamanan pada sistem milik Dinsos Jawa Tengah yang disebut belum diperbarui. Dari akses ilegal tersebut, terdakwa diduga memperoleh sekitar 1,2 juta data NIK penerima bansos.
Data tersebut kemudian diduga digunakan untuk registrasi kartu SIM prabayar baru sehingga menghasilkan keuntungan finansial. Aparat dari Tim Patroli Siber Polda Banten akhirnya menghentikan aktivitas tersebut pada Januari 2026 sebelum kasusnya berlanjut ke proses hukum.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penguatan sistem keamanan digital di lingkungan instansi pemerintah. Di tengah meningkatnya digitalisasi layanan publik, perlindungan data pribadi menjadi aspek yang semakin krusial agar informasi masyarakat tidak mudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.





