PANTURAUPDATE.COM – Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Instrumen pembayaran baru ini dirancang sebagai alternatif kartu kredit dengan pemrosesan transaksi di dalam negeri.
KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment. Kehadirannya ditujukan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional sekaligus memperluas pilihan pembayaran bagi masyarakat.
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan implementasi KKI sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS mulai dilakukan pada 17 Agustus 2026.
“Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai sumber pendanaan QRIS, baik melalui CPM, MPM, dan TAP pada 17 Agustus 2026,” kata Destry di Jakarta, Senin (17/8/2026).
KKI Bisa Dipakai untuk Transaksi QRIS
Pada tahap awal, KKI hadir dalam bentuk kartu digital. Pengguna dapat memanfaatkannya sebagai sumber dana untuk pembayaran melalui ekosistem QRIS.
Fitur yang didukung mencakup QRIS Merchant Presented Mode (MPM), Consumer Presented Mode (CPM), hingga QRIS TAP. Dengan skema tersebut, pengguna tidak harus menggunakan kartu fisik untuk melakukan pembayaran.
Ke depan, BI akan mengembangkan KKI secara bertahap agar dapat digunakan untuk transaksi online payment maupun pembayaran secara offline menggunakan kartu fisik.
Secara konsep, KKI memiliki fungsi yang serupa dengan kartu kredit berlogo prinsipal internasional. Perbedaannya terletak pada infrastruktur pemrosesan transaksi. KKI diproses melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional, sedangkan kartu kredit dengan prinsipal internasional diproses melalui jaringan masing-masing prinsipal.
Delapan Bank Terlibat sebagai Penerbit
Pada tahap awal peluncuran, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI. Mereka adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Khusus BSI, pengembangan KKI diarahkan untuk mendukung pembiayaan berbasis prinsip syariah.
BI menyatakan pengembangan KKI akan dilakukan secara bertahap, termasuk dari sisi fitur, layanan, dan cakupan penggunaan. Dengan demikian, KKI tidak dimaksudkan untuk menggantikan kartu kredit prinsipal internasional secara langsung.
Masyarakat tetap memiliki pilihan instrumen pembayaran sesuai kebutuhan, sementara KKI menjadi salah satu alternatif dalam ekosistem pembayaran domestik.
Limit Transaksi Mengikuti Ketentuan QRIS
Untuk transaksi KKI melalui QRIS, ketentuan yang berlaku mengikuti mekanisme QRIS. BI menetapkan batas nominal transaksi QRIS paling banyak Rp10 juta per transaksi. Penerbit juga dapat menetapkan batas kumulatif harian atau bulanan dengan mempertimbangkan manajemen risiko.
Sementara itu, besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS berbeda sesuai kategori merchant. Untuk merchant usaha mikro, misalnya, transaksi hingga Rp500.000 dikenakan MDR 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp500.000 dikenakan 0,3 persen. Merchant usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan 0,7 persen.
Pada tahap awal, KKI dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan belanja di merchant yang menerima QRIS. Penggunaannya juga dapat diperluas untuk transaksi lintas negara melalui skema QRIS Antarnegara pada negara mitra yang telah terhubung dengan Indonesia.
Peluncuran KKI menjadi bagian dari upaya BI memperkuat infrastruktur pembayaran nasional sekaligus memberikan masyarakat alternatif pembayaran digital yang terintegrasi dengan ekosistem QRIS.




