PANTURAUPDATE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penggunaan istilah Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) sebagai pengganti istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Menurut MUI, istilah LGBT merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa yang dinilai dapat mengaburkan makna dari perilaku yang dipandang bertentangan dengan norma agama dan moral.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan istilah LGSP bertujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai tindakan yang menurut pandangan MUI dilarang dalam ajaran agama maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai pemakaian istilah yang lebih halus berpotensi membentuk persepsi yang berbeda di tengah masyarakat. Karena itu, MUI memperkenalkan istilah LGSP sebagai bagian dari upaya mengembalikan pemahaman publik terhadap persoalan tersebut sesuai dengan perspektif yang dianut lembaga tersebut.
“Penggunaan istilah LGSP dimaksudkan agar masyarakat memahami persoalan ini sebagai tindakan yang dipandang melanggar norma agama dan hukum,” ujar Prof. Niam dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (29/7).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga mengingatkan bahwa perubahan makna melalui penggunaan istilah tertentu dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap suatu perilaku. Menurutnya, apabila pengaburan makna terus berlangsung, terdapat kekhawatiran bahwa perilaku yang sebelumnya dianggap menyimpang dapat dipandang sebagai sesuatu yang lumrah hingga akhirnya diterima.
Lebih lanjut, Prof. Niam menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI tidak hanya berfungsi sebagai penetapan hukum secara normatif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong perubahan sosial atau social engineering serta meningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness).
Sebagai tindak lanjut dari pandangan tersebut, MUI saat ini tengah menyusun naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Dokumen itu nantinya akan diajukan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai usulan penguatan regulasi.
“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Prof. Niam.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi dari salah satu fungsi fatwa dalam konsep himayatul ummah, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan moral.
Prof. Niam juga menyinggung pengalaman sebelumnya ketika fatwa MUI mengenai pornografi dan pornoaksi kemudian menjadi salah satu rujukan dalam pembentukan Undang-Undang Pornografi. Ia berharap proses serupa dapat terjadi terhadap usulan RUU Anti-LGSP yang kini sedang dipersiapkan.
“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” pungkasnya.
Usulan penggunaan istilah LGSP beserta rencana penyusunan RUU tersebut menjadi bagian dari langkah yang sedang disiapkan MUI dalam menyampaikan pandangannya terkait isu moral dan regulasi. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun DPR terkait usulan tersebut.





