PANTURAUPDATE.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan diperkirakan akan mendorong perubahan strategi bisnis operator seluler. Meski demikian, para analis menilai kebijakan tersebut tidak akan mengubah fondasi industri telekomunikasi secara menyeluruh.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengatakan putusan MK lebih menitikberatkan pada penguatan perlindungan konsumen. Menurutnya, dampak nyata terhadap industri baru akan terlihat setelah pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menerbitkan aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut putusan tersebut.
“Pasar masih akan mencermati seperti apa skema yang nantinya diwajibkan kepada operator,” ujar Nafan, Selasa (29/7).
Ia menjelaskan, apabila mekanisme rollover atau akumulasi sisa kuota diterapkan secara luas tanpa diikuti penyesuaian harga layanan, operator berpotensi menghadapi tekanan terhadap pendapatan. Pasalnya, pendapatan yang selama ini berasal dari kuota pelanggan yang tidak terpakai atau dikenal sebagai breakage revenue dapat berkurang.
Selain itu, tingkat penggunaan jaringan diperkirakan meningkat karena kuota yang sebelumnya hangus tetap bisa dimanfaatkan pada periode berikutnya. Meski demikian, Nafan menilai dampak terhadap kinerja keuangan operator tidak akan terjadi secara langsung.
Menurutnya, perusahaan telekomunikasi masih memiliki ruang untuk menyesuaikan strategi bisnis, mulai dari mengubah struktur paket internet, membatasi masa berlaku rollover, menetapkan syarat pembelian ulang, hingga melakukan penyesuaian tarif agar keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis tetap terjaga.
Ia menilai putusan MK justru dapat menjadi momentum bagi operator untuk mengalihkan fokus dari sekadar menjual kuota menjadi memperkuat loyalitas pelanggan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan layanan digital, paket bundling, layanan fixed broadband, hingga monetisasi kualitas jaringan dan ekosistem digital.
Pandangan serupa disampaikan Head of Research Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Muhammad Wafi. Menurutnya, putusan MK tidak mengubah model bisnis utama perusahaan telekomunikasi, melainkan hanya memengaruhi cara operator mengemas produk yang ditawarkan kepada pelanggan.
“Model bisnis telekomunikasi tidak bergeser secara fundamental. Yang berubah adalah mekanisme packaging produk,” katanya.
Wafi memperkirakan putusan tersebut hanya akan menjadi sentimen negatif dalam jangka pendek bagi saham sektor telekomunikasi. Ia menilai perhatian investor saat ini lebih tertuju pada pertumbuhan bisnis pusat data (data center), layanan digital untuk korporasi, serta pengembangan infrastruktur kecerdasan buatan (AI), bukan lagi pada pendapatan dari kuota internet prabayar yang hangus.
Meski begitu, ia mengingatkan tekanan terhadap industri dapat berlangsung lebih lama apabila aturan turunan dari pemerintah tidak memberikan ruang bagi operator untuk menyesuaikan harga maupun desain produk. Namun, berdasarkan pengalaman regulasi sebelumnya, operator dinilai memiliki kemampuan beradaptasi terhadap perubahan kebijakan.
Sementara itu, analis CGS International Sekuritas Indonesia, Bob Setiadi dan Rut Yesika Simak, menilai implementasi putusan MK akan sangat bergantung pada regulasi yang disusun Komdigi. Dalam risetnya, CGS menyebut Mahkamah Konstitusi tidak mewajibkan mekanisme rollover diterapkan pada seluruh paket internet.
Operator, menurut mereka, tetap memiliki sejumlah opsi untuk memenuhi kewajiban melindungi nilai ekonomi kuota pelanggan, seperti memberikan perpanjangan masa berlaku, transfer manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun skema lain yang sejalan dengan ketentuan regulator.
CGS juga mencatat sebagian operator seluler telah memiliki produk dengan fitur rollover, meski belum diterapkan pada seluruh paket layanan. Oleh karena itu, perusahaan yang sudah lebih dulu mengembangkan skema tersebut diperkirakan memiliki kesiapan lebih baik apabila kebijakan diperluas.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan tarif telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam amar putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Komdigi menyatakan tengah mengkaji implikasi regulasi yang diperlukan. Pemerintah menegaskan implementasi kebijakan akan dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan investasi dan kualitas layanan telekomunikasi nasional.





