• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 3, 2026
Pantura Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
No Result
View All Result
Pantura Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
Home Jateng

MUI Usulkan Istilah LGBT Digantikan Menjadi LGSP, Dinilai Lebih Tegas dan Tidak Kaburkan Makna

Redaksi Pantura Update by Redaksi Pantura Update
5 hari ago
in Jateng, Kriminal, Nasional, Pendidikan
MUI Usulkan Istilah LGBT Digantikan Menjadi LGSP, Dinilai Lebih Tegas dan Tidak Kaburkan Makna

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Asrorun Ni'am saat Memberikan Pidato Kepada Jajarannya.

14
SHARES
146
VIEWS

PANTURAUPDATE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penggunaan istilah Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP) sebagai pengganti istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Menurut MUI, istilah LGBT merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa yang dinilai dapat mengaburkan makna dari perilaku yang dipandang bertentangan dengan norma agama dan moral.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan istilah LGSP bertujuan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai tindakan yang menurut pandangan MUI dilarang dalam ajaran agama maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai pemakaian istilah yang lebih halus berpotensi membentuk persepsi yang berbeda di tengah masyarakat. Karena itu, MUI memperkenalkan istilah LGSP sebagai bagian dari upaya mengembalikan pemahaman publik terhadap persoalan tersebut sesuai dengan perspektif yang dianut lembaga tersebut.

“Penggunaan istilah LGSP dimaksudkan agar masyarakat memahami persoalan ini sebagai tindakan yang dipandang melanggar norma agama dan hukum,” ujar Prof. Niam dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (29/7).

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga mengingatkan bahwa perubahan makna melalui penggunaan istilah tertentu dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap suatu perilaku. Menurutnya, apabila pengaburan makna terus berlangsung, terdapat kekhawatiran bahwa perilaku yang sebelumnya dianggap menyimpang dapat dipandang sebagai sesuatu yang lumrah hingga akhirnya diterima.

BeritaTerkait

HUT ke-81 RI di Semarang Dimeriahkan Beragam Promo, Tarif BRT Diskon hingga Cek Kesehatan Gratis

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Menag Sebut Kepemimpinan Prabowo Berada di Jalur Tepat, Ajak Masyarakat Bersyukur di Tengah Tantangan Global

Lebih lanjut, Prof. Niam menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI tidak hanya berfungsi sebagai penetapan hukum secara normatif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong perubahan sosial atau social engineering serta meningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness).

Sebagai tindak lanjut dari pandangan tersebut, MUI saat ini tengah menyusun naskah akademik beserta Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Dokumen itu nantinya akan diajukan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai usulan penguatan regulasi.

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Prof. Niam.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan implementasi dari salah satu fungsi fatwa dalam konsep himayatul ummah, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan moral.

Prof. Niam juga menyinggung pengalaman sebelumnya ketika fatwa MUI mengenai pornografi dan pornoaksi kemudian menjadi salah satu rujukan dalam pembentukan Undang-Undang Pornografi. Ia berharap proses serupa dapat terjadi terhadap usulan RUU Anti-LGSP yang kini sedang dipersiapkan.

“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” pungkasnya.

Usulan penggunaan istilah LGSP beserta rencana penyusunan RUU tersebut menjadi bagian dari langkah yang sedang disiapkan MUI dalam menyampaikan pandangannya terkait isu moral dan regulasi. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun DPR terkait usulan tersebut.

Tags: LGBTLGSPMUIProf Asrorun Ni'am
Redaksi Pantura Update

Redaksi Pantura Update

BeritaTerkait

HUT ke-81 RI di Semarang Dimeriahkan Beragam Promo, Tarif BRT Diskon hingga Cek Kesehatan Gratis

HUT ke-81 RI di Semarang Dimeriahkan Beragam Promo, Tarif BRT Diskon hingga Cek Kesehatan Gratis

Agustus 1, 2026
ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Agustus 1, 2026
Menag Sebut Kepemimpinan Prabowo Berada di Jalur Tepat, Ajak Masyarakat Bersyukur di Tengah Tantangan Global

Menag Sebut Kepemimpinan Prabowo Berada di Jalur Tepat, Ajak Masyarakat Bersyukur di Tengah Tantangan Global

Agustus 1, 2026
Load More
Next Post
Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus Dinilai Ubah Strategi Bisnis Operator Seluler

Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Lagi Hangus Dinilai Ubah Strategi Bisnis Operator Seluler

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BeritaPopuler

  • Muhammad Naoval Ardan bersama Dosen penguji setelah resmi menyandang gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang

    Dewan Ustadz Ponpes Al-Amanah Demak Raih Gelar Doktor, Angkat Pemikiran Sosrokartono untuk Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik DPR soal ASN “Absen, Ngopi, Pulang” Tuai Sorotan, Warganet Ramai Minta Legislator Introspeksi

    6 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Leverage dalam Trading Forex dan Cara Menggunakannya dengan Bijak

    13 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa CSMS Menjadi Faktor Penentu Lolos Seleksi Vendor dan Kontraktor

    36 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turunkan Stunting dan Perkuat Pencegahan Narkoba, Unwahas Terjunkan 671 Mahasiswa KKN di Kendal

    42 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tanggapi Dissenting Opinion Hakim di Kasus Nadiem: Empat Hakim Tetap Nyatakan Bersalah

    21 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Copyright ©2026 Pantura Update - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral

Copyright ©2026 Pantura Update - All rights reserved