PANTURAUPDATE.COM – Pemerintah Kota Semarang terus memperluas penerapan sistem parkir elektronik berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di berbagai ruas jalan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran secara nontunai.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mencatat, hingga pertengahan 2026, sistem pembayaran parkir digital telah diterapkan di sembilan zona parkir yang tersebar di sejumlah kawasan strategis. Dari total sekitar 860 titik parkir tepi jalan umum yang dikelola pemerintah, hampir 700 titik di antaranya kini telah menggunakan sistem elektronik.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Andreas Caturady, mengatakan seluruh juru parkir yang bertugas di lokasi tersebut telah dibekali aplikasi khusus untuk melayani transaksi pembayaran digital melalui QRIS.
Menurut dia, kode QR yang digunakan bersifat dinamis sehingga akan muncul setiap kali transaksi dilakukan. Dengan sistem tersebut, pengguna kendaraan dapat membayar biaya parkir menggunakan berbagai aplikasi perbankan maupun dompet digital yang telah mendukung QRIS.
“Juru parkir sudah kami lengkapi dengan aplikasi di telepon genggam mereka. QRIS yang digunakan bersifat dinamis sehingga setiap transaksi akan menghasilkan kode pembayaran baru dan dapat digunakan oleh seluruh bank yang mendukung QRIS,” ujar Andreas, Kamis (30/7/2026).
Penerapan parkir elektronik saat ini telah menjangkau sembilan zona yang terdiri atas beberapa ruas jalan utama di Kota Semarang. Sejumlah kawasan bahkan telah dipasangi papan informasi bertuliskan “Kawasan Parkir Elektronik” sebagai penanda bahwa pembayaran dapat dilakukan secara digital.
Beberapa ruas jalan yang telah menerapkan sistem tersebut di antaranya Jalan MT Haryono, Jalan KH Agus Salim, Jalan Pemuda, serta Jalan MH Thamrin. Kawasan tersebut menjadi lokasi dengan aktivitas kendaraan yang cukup tinggi sehingga dinilai tepat untuk mendukung transformasi layanan parkir berbasis teknologi.
Andreas menjelaskan, implementasi parkir elektronik akan terus diperluas hingga seluruh titik parkir tepi jalan umum menggunakan sistem pembayaran nontunai. Langkah tersebut sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pengelolaan parkir dilakukan secara elektronik demi meningkatkan akuntabilitas dan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Menurutnya, pemerintah menargetkan seluruh titik parkir yang berada di bawah pengelolaan Dishub Kota Semarang telah beralih ke sistem elektronik sebelum akhir tahun 2026.
Sebagai bagian dari pengembangan layanan, Dishub juga menyiapkan sejumlah ruas jalan di pusat kota sebagai lokasi percontohan atau pilot project penggunaan pembayaran parkir sepenuhnya melalui QRIS. Kawasan yang diprioritaskan antara lain Jalan Depok, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Gajah Mada.
Melalui proyek percontohan tersebut, masyarakat diharapkan semakin terbiasa melakukan transaksi parkir secara digital sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan.
Selain memberikan kemudahan bagi pengguna jasa parkir, sistem elektronik juga mempermudah proses pembagian hasil transaksi. Andreas menjelaskan, setiap pembayaran yang masuk akan langsung diproses oleh sistem dan dibagi secara otomatis sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 70 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Kota Semarang menerima 55 persen dari pendapatan parkir, sedangkan 40 persen menjadi hak juru parkir. Sementara itu, lima persen dialokasikan kepada penyedia layanan atau aplikator yang mendukung sistem pembayaran elektronik.
Ia memastikan hingga saat ini pelaksanaan parkir elektronik berjalan dengan baik dan belum ditemukan kendala berarti. Dana hasil transaksi langsung masuk ke rekening masing-masing pihak sesuai persentase yang telah ditentukan sehingga proses pengelolaan menjadi lebih efisien dan transparan.
Pemerintah Kota Semarang berharap perluasan sistem parkir elektronik berbasis QRIS dapat mendorong digitalisasi layanan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir secara resmi. Dengan sistem yang semakin modern, pengelolaan parkir diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih optimal terhadap pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.





