• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Jumat, September 18, 2026
Pantura Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
No Result
View All Result
Pantura Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
Home Ekonomi

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Kini Bisa Jadi Sumber Dana QRIS

Redaksi Pantura Update by Redaksi Pantura Update
1 bulan ago
in Ekonomi, Jateng, Nasional
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Kini Bisa Jadi Sumber Dana QRIS

Jajaran pimpinan Bank Indonesia saat meluncurkan Kartu Kredit Indonesia

23
SHARES
100
VIEWS

PANTURAUPDATE.COM – Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Instrumen pembayaran baru ini dirancang sebagai alternatif kartu kredit dengan pemrosesan transaksi di dalam negeri.

KKI merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment. Kehadirannya ditujukan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional sekaligus memperluas pilihan pembayaran bagi masyarakat.

Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan implementasi KKI sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS mulai dilakukan pada 17 Agustus 2026.

“Implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai sumber pendanaan QRIS, baik melalui CPM, MPM, dan TAP pada 17 Agustus 2026,” kata Destry di Jakarta, Senin (17/8/2026).

KKI Bisa Dipakai untuk Transaksi QRIS

Pada tahap awal, KKI hadir dalam bentuk kartu digital. Pengguna dapat memanfaatkannya sebagai sumber dana untuk pembayaran melalui ekosistem QRIS.

BeritaTerkait

BCA Tebar Dividen Interim Rp 3,07 Triliun, Ini Jadwal Pembayarannya

Arsenal Hancurkan Man City 3-0, The Gunners Juara Community Shield 2026

Arsenal Hancurkan Man City 3-0, The Gunners Juara Community Shield 2026

Fitur yang didukung mencakup QRIS Merchant Presented Mode (MPM), Consumer Presented Mode (CPM), hingga QRIS TAP. Dengan skema tersebut, pengguna tidak harus menggunakan kartu fisik untuk melakukan pembayaran.

Ke depan, BI akan mengembangkan KKI secara bertahap agar dapat digunakan untuk transaksi online payment maupun pembayaran secara offline menggunakan kartu fisik.

Secara konsep, KKI memiliki fungsi yang serupa dengan kartu kredit berlogo prinsipal internasional. Perbedaannya terletak pada infrastruktur pemrosesan transaksi. KKI diproses melalui infrastruktur sistem pembayaran nasional, sedangkan kartu kredit dengan prinsipal internasional diproses melalui jaringan masing-masing prinsipal.

Delapan Bank Terlibat sebagai Penerbit

Pada tahap awal peluncuran, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI. Mereka adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Khusus BSI, pengembangan KKI diarahkan untuk mendukung pembiayaan berbasis prinsip syariah.

BI menyatakan pengembangan KKI akan dilakukan secara bertahap, termasuk dari sisi fitur, layanan, dan cakupan penggunaan. Dengan demikian, KKI tidak dimaksudkan untuk menggantikan kartu kredit prinsipal internasional secara langsung.

Masyarakat tetap memiliki pilihan instrumen pembayaran sesuai kebutuhan, sementara KKI menjadi salah satu alternatif dalam ekosistem pembayaran domestik.

Limit Transaksi Mengikuti Ketentuan QRIS

Untuk transaksi KKI melalui QRIS, ketentuan yang berlaku mengikuti mekanisme QRIS. BI menetapkan batas nominal transaksi QRIS paling banyak Rp10 juta per transaksi. Penerbit juga dapat menetapkan batas kumulatif harian atau bulanan dengan mempertimbangkan manajemen risiko.

Sementara itu, besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS berbeda sesuai kategori merchant. Untuk merchant usaha mikro, misalnya, transaksi hingga Rp500.000 dikenakan MDR 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp500.000 dikenakan 0,3 persen. Merchant usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan 0,7 persen.

Pada tahap awal, KKI dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan belanja di merchant yang menerima QRIS. Penggunaannya juga dapat diperluas untuk transaksi lintas negara melalui skema QRIS Antarnegara pada negara mitra yang telah terhubung dengan Indonesia.

Peluncuran KKI menjadi bagian dari upaya BI memperkuat infrastruktur pembayaran nasional sekaligus memberikan masyarakat alternatif pembayaran digital yang terintegrasi dengan ekosistem QRIS.

Tags: 17 Agustus 1945Bank IndonesiaKartu Kredit IndonesiaQRIS
Redaksi Pantura Update

Redaksi Pantura Update

BeritaTerkait

BCA Tebar Dividen Interim Rp 3,07 Triliun, Ini Jadwal Pembayarannya

BCA Tebar Dividen Interim Rp 3,07 Triliun, Ini Jadwal Pembayarannya

Agustus 19, 2026

Arsenal Hancurkan Man City 3-0, The Gunners Juara Community Shield 2026

Agustus 19, 2026
Arsenal Hancurkan Man City 3-0, The Gunners Juara Community Shield 2026

Arsenal Hancurkan Man City 3-0, The Gunners Juara Community Shield 2026

Agustus 19, 2026
Load More
Next Post
Mengapa Bandung, Yogyakarta, dan Semarang Punya Banyak Bangunan Kolonial Belanda?

Mengapa Bandung, Yogyakarta, dan Semarang Punya Banyak Bangunan Kolonial Belanda?

BeritaPopuler

  • Kenapa Sultan Yogyakarta Tidak Melewati Plengkung Gading? Ternyata Ini Sejarah dan Makna di Baliknya

    Kenapa Sultan Yogyakarta Tidak Melewati Plengkung Gading? Ternyata Ini Sejarah dan Makna di Baliknya

    77 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BCA Tebar Dividen Interim Rp 3,07 Triliun, Ini Jadwal Pembayarannya

    43 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Hancurkan Man City 3-0, The Gunners Juara Community Shield 2026

    241 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Copyright ©2026 Pantura Update - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral

Copyright ©2026 Pantura Update - All rights reserved