PANTURAUPDATE.COM – Kesaksian para calon perangkat desa dalam sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap perjuangan mereka mengumpulkan uang sebesar Rp165 juta hanya dalam waktu satu hari. Demi memenuhi permintaan tersebut, ada yang menjual emas, melepas sepeda motor, menggadaikan aset, hingga meminjam uang kepada keluarga dan tetangga.
Fakta itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (29/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menghadirkan tujuh saksi, terdiri atas tiga kepala desa dan empat calon perangkat desa. Keterangan para saksi mengungkap proses pengumpulan uang yang disebut sebagai biaya administrasi untuk mengikuti pengisian jabatan perangkat desa.
Salah satu saksi, Dwi Purwati, mengaku pertama kali mengetahui adanya seleksi perangkat desa melalui media sosial pemerintah desa pada Desember 2025. Namun, pada 14 Januari 2026, ia mengaku dihubungi Kepala Desa Ronggo yang menyampaikan bahwa dirinya harus menyiapkan uang Rp165 juta apabila ingin mengikuti proses pengisian jabatan.
Menurut Dwi, waktu yang diberikan hanya sampai keesokan harinya. Jika tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, ia mengaku diberi tahu tidak akan ada kesempatan mengikuti pengisian perangkat desa pada tahun berikutnya.
Dalam kondisi mendesak, Dwi bersama keluarganya berusaha mengumpulkan dana dengan meminjam uang kepada saudara dan tetangga hingga akhirnya uang sebesar Rp165 juta berhasil terkumpul dan diserahkan pada 15 Januari 2026.
Di hadapan majelis hakim, Dwi mengakui penyerahan uang itu bukan dilakukan dengan sukarela. Ia menyebut keputusan tersebut diambil karena ingin memperoleh kesempatan menjadi perangkat desa.
Kesaksian serupa disampaikan Sulastri yang mengikuti seleksi untuk jabatan Kepala Seksi Perencanaan Desa Ronggo. Ia menceritakan keluarganya harus bekerja keras mencari dana dalam waktu singkat.
Sulastri mengaku menjual emas, menggadaikan aset yang dimiliki, menjual sepeda motor, hingga meminta bantuan ke sejumlah anggota keluarga agar dana Rp165 juta dapat terkumpul sebelum batas waktu yang ditentukan.
Ia mengatakan seluruh proses dilakukan hanya dalam satu hari. Bahkan, pembeli emas dipanggil langsung ke rumah karena waktu yang sangat terbatas.
Setelah dana terkumpul, Sulastri menyerahkannya kepada kepala desa. Namun, ia mengaku tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut selanjutnya diberikan.
Saat ditanya majelis hakim, Sulastri juga menyatakan tidak menyerahkan uang tersebut dengan ikhlas. Menurutnya, keputusan itu diambil karena berharap dapat menjadi perangkat desa.
Kesaksian lain datang dari Nur Faidah yang mengikuti pengisian perangkat desa di wilayah berbeda. Ia mengaku memperoleh informasi serupa pada 14 Januari 2026 dan diminta menyediakan uang Rp165 juta paling lambat keesokan harinya.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Nur Faidah mengaku mengambil tabungan keluarga serta menjual emas hingga dana yang dibutuhkan berhasil dikumpulkan. Uang itu kemudian diantarkan ke rumah kepala desa oleh suaminya.
Dalam persidangan, ia juga menegaskan bahwa penyerahan uang tersebut bukan dilakukan secara sukarela.
Sementara itu, Kepala Desa Ronggo, Sutrisno, mengakui menerima uang dari sejumlah calon perangkat desa. Dalam keterangannya, uang tersebut kemudian diserahkan kepada dua kepala desa lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara berbeda.
Namun, para saksi menyatakan tidak mengetahui secara langsung ke mana uang itu akhirnya dibawa. Mereka mengaku hanya menerima informasi bahwa dana tersebut merupakan biaya administrasi, sedangkan dugaan keterkaitan dengan pihak lain masih sebatas asumsi dan tidak didasarkan pada pengetahuan langsung.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara ini mendakwa Sudewo menerima sekitar Rp2,4 miliar terkait dugaan korupsi pengisian perangkat desa periode 2025–2026. Selain itu, terdakwa juga didakwa menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.





