PANTURAUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan dalam pengadaan souvenir berupa perhiasan emas untuk para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal ke tahap penyidikan. Perkara yang berkaitan dengan pengadaan pada tahun anggaran 2020 hingga 2021 itu kini memasuki proses pendalaman dengan pemeriksaan puluhan saksi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tegal, Andi Wicaksono, mengatakan penyidik telah bekerja selama kurang lebih satu bulan sejak status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan souvenir perhiasan emas bagi pensiunan ASN.
“Kurang lebih satu bulan kami melakukan penyidikan terkait pengadaan souvenir perhiasan emas untuk para pensiunan di lingkungan Pemkot Tegal dengan nilai yang cukup fantastis,” ujar Andi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, nilai souvenir yang diberikan kepada setiap pensiunan bervariasi. Nilainya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp8 juta per orang, sehingga total anggaran yang digunakan dalam program tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik.
Meski demikian, Kejari Kota Tegal belum mengungkap secara rinci total nilai anggaran maupun potensi kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen dan keterangan saksi sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Saat ini perkara sudah masuk tahap penyidikan dan kami masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” kata Andi.
Dalam proses penyidikan yang berlangsung sejauh ini, tim penyidik Pidsus Kejari Kota Tegal telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur di lingkungan Pemkot Tegal, baik ASN yang masih aktif maupun pegawai yang telah memasuki masa pensiun.
Menurut Andi, seluruh saksi dimintai keterangan karena dinilai memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan souvenir emas yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2021. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang memiliki hubungan dengan pengadaan souvenir emas tersebut pada tahun 2020 hingga 2021,” jelasnya.
Penyidik juga masih menelusuri mekanisme pengadaan, proses penganggaran, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Andi menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena proses pembuktian masih berlangsung. Seluruh alat bukti yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil keputusan terkait pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Ini masih proses pengumpulan alat bukti. Penyidik Pidsus masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan pengadaan souvenir emas tersebut. Semua masih kami dalami agar kasus ini semakin mengerucut,” ujarnya.
Kejari Kota Tegal memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik berkomitmen menuntaskan proses hukum dengan mengedepankan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara tuntas. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat dan melanggar hukum akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Andi.
Kasus dugaan penyimpangan pengadaan souvenir emas bagi pensiunan ASN ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran pemerintah daerah. Kejari Kota Tegal memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.





