PANTURAUPFATE.COM – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, berencana melaporkan empat hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).
Rencana tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, yang menyebut laporan akan diajukan sebagai bentuk keberatan atas sejumlah aspek selama proses persidangan hingga putusan dibacakan.
“Betul,” ujar Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Minggu (5/7/2026).
Dodi menjelaskan, laporan hanya ditujukan kepada empat dari lima anggota majelis hakim. Satu hakim anggota, Andi Saputra, tidak ikut dilaporkan karena dinilai menunjukkan sikap independen selama persidangan.
Menurutnya, Andi Saputra merupakan hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara tersebut. Tim kuasa hukum menilai sikap tersebut mencerminkan independensi serta objektivitas dalam memeriksa perkara.
“Yang tidak kami laporkan adalah Hakim Anggota IV, Andi Saputra, karena beliau menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,” kata Dodi.
Dalam laporannya nanti, tim hukum akan mempersoalkan sejumlah hal yang dianggap menjadi pelanggaran etik selama proses persidangan. Salah satunya adalah jadwal sidang yang disebut berlangsung hingga larut malam, bahkan pernah berakhir sekitar pukul 00.20 WIB.
Menurut Dodi, kondisi tersebut dinilai tidak memperhatikan kesehatan terdakwa yang saat itu sedang mengalami sakit. Selain itu, sebagian persidangan juga berlangsung pada bulan Ramadhan yang semestinya memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengaturan waktu persidangan.
Tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim tidak menerapkan pengendalian waktu secara proporsional antara Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum, sehingga dinilai memengaruhi keseimbangan proses persidangan.
Selain aspek prosedural, Dodi mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah keberatan terhadap substansi putusan. Ia menyebut pertimbangan hukum dalam putusan memiliki kemiripan yang signifikan dengan dokumen replik jaksa.
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan tim kuasa hukum, sebagian isi pertimbangan putusan disebut memiliki tingkat kemiripan yang tinggi dan terindikasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) pada sebagian naskah yang dianalisis. Klaim tersebut menjadi salah satu materi yang akan disampaikan kepada Komisi Yudisial untuk ditelaah lebih lanjut.
Tidak hanya itu, tim hukum juga menyoroti penggunaan teori kausalitas Conditio Sine Qua Non dalam pertimbangan putusan. Menurut mereka, pendekatan tersebut telah lama menuai kritik dalam kajian hukum pidana karena dinilai memiliki cakupan yang terlalu luas dalam menentukan hubungan sebab akibat.
Keberatan lain berkaitan dengan penilaian terhadap alat bukti di persidangan. Kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan keterangan sejumlah saksi terkait Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), meskipun kesaksian tersebut telah disampaikan di bawah sumpah selama persidangan berlangsung.
Selain itu, mereka juga menilai putusan belum mempertimbangkan secara utuh dua Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2024 yang disebut menyatakan tidak ditemukan kemahalan harga dalam proyek tersebut, termasuk pendapat ahli yang mengkritisi metode penghitungan kerugian negara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayar. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun akan diberlakukan sesuai amar putusan.





