• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 3, 2026
Pantura Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
No Result
View All Result
Pantura Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral
Home Nasional

Tim Hukum Nadiem Bersiap Laporkan Empat Hakim Perkara Chromebook ke Komisi Yudisial

Redaksi Pantura Update by Redaksi Pantura Update
4 minggu ago
in Nasional
Tim Hukum Nadiem Bersiap Laporkan Empat Hakim Perkara Chromebook ke Komisi Yudisial
8
SHARES
53
VIEWS

PANTURAUPFATE.COM – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, berencana melaporkan empat hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026).

Rencana tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, yang menyebut laporan akan diajukan sebagai bentuk keberatan atas sejumlah aspek selama proses persidangan hingga putusan dibacakan.

“Betul,” ujar Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Minggu (5/7/2026).

Dodi menjelaskan, laporan hanya ditujukan kepada empat dari lima anggota majelis hakim. Satu hakim anggota, Andi Saputra, tidak ikut dilaporkan karena dinilai menunjukkan sikap independen selama persidangan.

Menurutnya, Andi Saputra merupakan hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara tersebut. Tim kuasa hukum menilai sikap tersebut mencerminkan independensi serta objektivitas dalam memeriksa perkara.

BeritaTerkait

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Menag Sebut Kepemimpinan Prabowo Berada di Jalur Tepat, Ajak Masyarakat Bersyukur di Tengah Tantangan Global

Hasil Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo, Warga Jawa Barat Beri Beragam Tanggapan

“Yang tidak kami laporkan adalah Hakim Anggota IV, Andi Saputra, karena beliau menyampaikan dissenting opinion dan dinilai bersikap netral serta adil sepanjang persidangan,” kata Dodi.

Dalam laporannya nanti, tim hukum akan mempersoalkan sejumlah hal yang dianggap menjadi pelanggaran etik selama proses persidangan. Salah satunya adalah jadwal sidang yang disebut berlangsung hingga larut malam, bahkan pernah berakhir sekitar pukul 00.20 WIB.

Menurut Dodi, kondisi tersebut dinilai tidak memperhatikan kesehatan terdakwa yang saat itu sedang mengalami sakit. Selain itu, sebagian persidangan juga berlangsung pada bulan Ramadhan yang semestinya memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengaturan waktu persidangan.

Tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim tidak menerapkan pengendalian waktu secara proporsional antara Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum, sehingga dinilai memengaruhi keseimbangan proses persidangan.

Selain aspek prosedural, Dodi mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah keberatan terhadap substansi putusan. Ia menyebut pertimbangan hukum dalam putusan memiliki kemiripan yang signifikan dengan dokumen replik jaksa.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan tim kuasa hukum, sebagian isi pertimbangan putusan disebut memiliki tingkat kemiripan yang tinggi dan terindikasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) pada sebagian naskah yang dianalisis. Klaim tersebut menjadi salah satu materi yang akan disampaikan kepada Komisi Yudisial untuk ditelaah lebih lanjut.

Tidak hanya itu, tim hukum juga menyoroti penggunaan teori kausalitas Conditio Sine Qua Non dalam pertimbangan putusan. Menurut mereka, pendekatan tersebut telah lama menuai kritik dalam kajian hukum pidana karena dinilai memiliki cakupan yang terlalu luas dalam menentukan hubungan sebab akibat.

Keberatan lain berkaitan dengan penilaian terhadap alat bukti di persidangan. Kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan keterangan sejumlah saksi terkait Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), meskipun kesaksian tersebut telah disampaikan di bawah sumpah selama persidangan berlangsung.

Selain itu, mereka juga menilai putusan belum mempertimbangkan secara utuh dua Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2024 yang disebut menyatakan tidak ditemukan kemahalan harga dalam proyek tersebut, termasuk pendapat ahli yang mengkritisi metode penghitungan kerugian negara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayar. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun akan diberlakukan sesuai amar putusan.

Tags: chromebookDissenting Opinion HakimNADIEM MAKARIMPengadilan Tipikor
Redaksi Pantura Update

Redaksi Pantura Update

BeritaTerkait

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Agustus 1, 2026
Menag Sebut Kepemimpinan Prabowo Berada di Jalur Tepat, Ajak Masyarakat Bersyukur di Tengah Tantangan Global

Menag Sebut Kepemimpinan Prabowo Berada di Jalur Tepat, Ajak Masyarakat Bersyukur di Tengah Tantangan Global

Agustus 1, 2026
Hasil Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo, Warga Jawa Barat Beri Beragam Tanggapan

Hasil Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi Lampaui Prabowo, Warga Jawa Barat Beri Beragam Tanggapan

Agustus 1, 2026
Load More
Next Post
Kejagung Tanggapi Dissenting Opinion Hakim di Kasus Nadiem: Empat Hakim Tetap Nyatakan Bersalah

Kejagung Tanggapi Dissenting Opinion Hakim di Kasus Nadiem: Empat Hakim Tetap Nyatakan Bersalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BeritaPopuler

  • Muhammad Naoval Ardan bersama Dosen penguji setelah resmi menyandang gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang

    Dewan Ustadz Ponpes Al-Amanah Demak Raih Gelar Doktor, Angkat Pemikiran Sosrokartono untuk Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik DPR soal ASN “Absen, Ngopi, Pulang” Tuai Sorotan, Warganet Ramai Minta Legislator Introspeksi

    6 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Leverage dalam Trading Forex dan Cara Menggunakannya dengan Bijak

    13 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa CSMS Menjadi Faktor Penentu Lolos Seleksi Vendor dan Kontraktor

    36 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turunkan Stunting dan Perkuat Pencegahan Narkoba, Unwahas Terjunkan 671 Mahasiswa KKN di Kendal

    42 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tanggapi Dissenting Opinion Hakim di Kasus Nadiem: Empat Hakim Tetap Nyatakan Bersalah

    21 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Copyright ©2026 Pantura Update - All rights reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jateng
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Kriminal
  • Loker
  • Opini
  • Viral

Copyright ©2026 Pantura Update - All rights reserved